PENCANANGAN IBI KB KES TK PROVINSI RIAU DI DUMAI

PP IBI Perjuangkan Kendala Pencantuman Gelar Pendidikan Profesi Bidan ASN

Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI) terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak dan pengakuan profesi bidan di Indonesia. Salah satu isu penting yang diangkat adalah kendala pencantuman gelar pendidikan profesi bidan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang selama ini menimbulkan kebingungan dan ketidakadilan bagi para bidan lulusan profesi.

Latar Belakang Permasalahan

Seiring dengan diberlakukannya regulasi terkait pendidikan profesi bidan, semakin banyak bidan ASN yang telah menyelesaikan pendidikan profesi dan berhak menyandang gelar profesi sesuai ketentuan. Namun, dalam praktiknya, tidak semua instansi mampu langsung menyesuaikan administrasi kepegawaian, sehingga gelar profesi tersebut belum tercantum secara resmi dalam data ASN.

Kondisi ini bukan hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menyentuh pengakuan kompetensi, pengembangan karier, serta penghargaan terhadap profesi bidan. Tanpa pencantuman gelar yang sesuai, banyak bidan merasa kerja keras dan investasi pendidikannya belum sepenuhnya diakui.

Langkah Advokasi PP IBI

Menyadari pentingnya masalah ini, PP IBI melakukan advokasi resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Dalam pertemuan tersebut, PP IBI menyampaikan berbagai kendala yang dialami bidan ASN di lapangan, termasuk perbedaan kebijakan dan pemahaman di tingkat instansi, serta dampaknya terhadap pelayanan kebidanan.

Melalui dialog konstruktif, PP IBI mendorong adanya payung kebijakan yang jelas agar pencantuman gelar pendidikan profesi bidan bagi ASN dapat dilaksanakan secara seragam di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pemerintah daerah.

Hasil dan Tindak Lanjut

Dari proses advokasi tersebut, Kemenpan RB menyatakan dukungan terhadap penataan pencantuman gelar pendidikan profesi bidan bagi ASN. Salah satu bentuk dukungan adalah komitmen untuk menerbitkan rekomendasi resmi yang menjadi dasar penyesuaian data dan administrasi kepegawaian di tingkat pusat maupun daerah.

Rekomendasi ini diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh BKN dan seluruh instansi terkait, sehingga bidan ASN yang telah menempuh pendidikan profesi dapat memperoleh hak pencantuman gelar secara adil dan proporsional, sesuai dengan kualifikasi dan kontribusinya.

Harapan untuk Pendidikan dan Profesi Bidan

PP IBI juga mendorong institusi pendidikan kebidanan untuk terus meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan profesi melalui penjaminan mutu internal dan eksternal, akreditasi, serta peningkatan kualitas kurikulum dan praktik klinik. Dengan demikian, lulusan pendidikan profesi bidan tidak hanya diakui secara administratif, tetapi juga memiliki kompetensi yang kuat di lapangan.

Melalui perjuangan terkait pencantuman gelar pendidikan profesi bidan ASN ini, PP IBI berharap martabat dan posisi strategis bidan sebagai tenaga kesehatan profesional semakin kuat, dan pada akhirnya akan berdampak positif pada mutu pelayanan kesehatan ibu dan anak di seluruh Indonesia.

PP IBI mengajak seluruh bidan, pemangku kebijakan, dan institusi pendidikan untuk bergerak bersama, memastikan setiap langkah kebijakan benar-benar berpihak pada peningkatan kualitas profesi bidan dan kesejahteraan masyarakat.



Mitra Kerja