Keanggotaan
Keanggotaan IBI : Syarat, Hak, dan Kewajiban Anggota Ikatan Bidan Indonesia
Ikatan Bidan Indonesia (IBI) adalah organisasi profesi yang mewadahi bidan di seluruh Indonesia. Melalui keanggotaan IBI, bidan mendapatkan ruang untuk mengembangkan kompetensi, memperkuat jejaring, serta berkontribusi dalam peningkatan derajat kesehatan ibu dan anak. Halaman ini menjelaskan secara ringkas syarat keanggotaan, hak, kewajiban, serta hal-hal penting lainnya.
Syarat Keanggotaan IBI
Secara umum, seseorang dapat menjadi anggota Ikatan Bidan Indonesia apabila memenuhi ketentuan berikut:
- Lulusan pendidikan kebidanan yang diakui secara resmi oleh pemerintah.
- Memiliki ijazah atau sertifikat kompetensi kebidanan sesuai peraturan yang berlaku.
- Melampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi identitas diri dan pas foto.
- Mengisi formulir pendaftaran anggota yang disediakan IBI.
- Menandatangani pernyataan mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Etik IBI.
- Melunasi iuran pendaftaran dan iuran rutin keanggotaan sesuai ketentuan.
Kategori Keanggotaan
Dalam pelaksanaannya, keanggotaan IBI dapat terbagi menjadi beberapa kategori, antara lain:
- Anggota Biasa – bidan yang aktif praktik dan memenuhi seluruh persyaratan keanggotaan.
- Anggota Luar Biasa – individu yang bukan bidan namun berkontribusi dalam pengembangan kebidanan (misalnya akademisi atau pemerhati kesehatan), sesuai ketentuan organisasi.
- Anggota Kehormatan – diberikan kepada tokoh tertentu yang memiliki jasa besar terhadap profesi bidan atau organisasi IBI.
Hak Anggota Ikatan Bidan Indonesia
Setiap anggota yang sah berhak memperoleh berbagai fasilitas dan layanan organisasi, antara lain:
- Mengikuti kegiatan ilmiah, pelatihan, seminar, dan pendidikan berkelanjutan yang diselenggarakan IBI.
- Mendapatkan informasi terkini terkait kebijakan, regulasi, dan perkembangan ilmu kebidanan.
- Memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA) dan pengakuan sebagai anggota resmi organisasi profesi.
- Mengemukakan pendapat, saran, dan usulan dalam forum organisasi sesuai mekanisme yang berlaku.
- Memperoleh perlindungan organisasi dalam hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi, sepanjang sesuai dengan aturan dan etika profesi.
Kewajiban Anggota Ikatan Bidan Indonesia
Di samping hak, anggota IBI juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Menjunjung tinggi Kode Etik Bidan dan menjaga nama baik profesi serta organisasi IBI.
- Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah, dan peraturan organisasi.
- Membayar iuran keanggotaan secara tertib dan tepat waktu.
- Aktif berpartisipasi dalam kegiatan organisasi di tingkat pusat, wilayah, cabang, atau ranting.
- Memberikan pelayanan kebidanan yang aman, bermutu, dan berlandaskan pada standar profesi.
- Ikut serta dalam upaya peningkatan derajat kesehatan ibu, bayi, keluarga, dan masyarakat.
Proses Pendaftaran dan Perpanjangan Keanggotaan
Proses pendaftaran anggota baru dan perpanjangan keanggotaan umumnya dilakukan melalui pengurus IBI di tingkat cabang atau wilayah setempat. Tahapannya dapat meliputi:
- Menghubungi pengurus IBI untuk mendapatkan formulir dan informasi teknis pendaftaran.
- Melengkapi formulir dengan data diri dan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
- Melakukan pembayaran iuran pendaftaran dan iuran tahunan sesuai ketentuan.
- Menyerahkan berkas pendaftaran kepada pengurus untuk diverifikasi.
- Menerima konfirmasi keanggotaan dan Kartu Tanda Anggota (KTA) bila telah disetujui.
Penonaktifan dan Penghentian Keanggotaan
Keanggotaan dapat dinonaktifkan atau dihentikan apabila anggota:
- Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan sesuai ketentuan organisasi.
- Melanggar berat Kode Etik Bidan atau peraturan organisasi setelah melalui proses pembinaan dan penilaian.
- Mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada pengurus.
Mekanisme penonaktifan dan penghentian keanggotaan dilakukan sesuai prosedur internal dan tetap mengedepankan asas keadilan dan musyawarah.
Penutup
Melalui keanggotaan di Ikatan Bidan Indonesia, setiap bidan diharapkan tidak hanya menjadi tenaga kesehatan yang kompeten, tetapi juga bagian dari gerakan bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan kebidanan di Indonesia. Memahami syarat, hak, dan kewajiban keanggotaan adalah langkah penting untuk berperan aktif dalam organisasi dan profesi.